Sentimen
Positif (76%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Menpan Tetapkan Jam Kerja ASN selama Ramadan 2023, Ini Jadwalnya

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Menpan Tetapkan Jam Kerja ASN selama Ramadan 2023, Ini Jadwalnya

RILISID, Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan 2023. 

Aturan ini termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah yang ditandatangi oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas. 

Dalam SE disebutkan bahwa ASN yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat, ASN bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30. Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB. Sedangkan waktu masuknya sama, yaitu pukul 08.00 WIB. 

Penetapan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan Berdasarkan aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, ketentuan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per minggu. 

Adapun dalam pelaksanaannya, penerapan jam kerja ASN selama Ramadan dilakukan sesuai dengan zona waktu wilah masing-masing instansi. Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga menetapkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing

PPK di lingkungan instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. (*) 

Editor : Zulhamdi Yahmin

Sentimen: positif (76.2%)