Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat
Kasus: Balap Liar, Tawuran
Tokoh Terkait
Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, sejumlah kegiatan dilarang dilakukan masyarakat di Ibu Kota Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan sahur on the road (SOTR)selama bulan Ramadan 2023.
“Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” ujar Fadil di Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga:
Konsumsi Kurma agar Sehat Selama RamadanOleh karenanya, Fadil mengeluarkan maklumat perihal larangan kegiatan yang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan.
“Main petasan juga demikian, dihentikan,” katanya.
Menurut Fadil, pelarangan kegiatan konvoi berkedok SOTR serta penggunaan petasan dimaksud agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bisa terjaga, sehingga bisa khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” jelasnya.
Fadil juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil.
Baca Juga:
Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan akan Digelar Rabu 22 MaretSebelumnya, Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan.
Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," demikian tertulis dalam maklumat tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Cadangan Pangan Pemerintah Bisa Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok saat RamadanSentimen: negatif (99.9%)