Sentimen
Netral (79%)
31 Agu 2022 : 15.14
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Judicial Review UU Pers

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

31 Agu 2022 : 15.14
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Judicial Review UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Para pemohon yang mengatasnamakan Dewan Pers Indonesia, menggugat dua ayat dalam Pasal 15 UU Pers.

Yaitu, ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers, dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Menurut para pemohon, kedua ayat dalam Pasal 15 itu bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK dibacakan dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Rabu (31/8/2022), di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Majelis menilai dalil para pemohon mengenai ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Pers tidak melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang dibacakan hari ini,” ujar Anwar Usman Ketua MK.

Sebelumnya, dalam sembilan kali persidangan yang sudah berlangsung dari tahun 2021, Mahkamah Konstitusi sudah mendengarkan keterangan para pihak terkait.

Di antaranya, pimpinan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), dan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI).

Kedua orang yang mewakili SWI dan JNI berpendapat ada ketidakjelasan tafsir dalam UU Pers yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Empat perwakilan organisasi wartawan tersebut menilai pasal yang diujikan untuk diuji tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara, dari Parlemen ada Supriansa Anggota Komisi III DPR RI, dan Usman Kansong Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Kominfo mewakili Pemerintah yang memberikan keterangan serta pandangannya.(rid/ipg)

Sentimen: netral (79.8%)