Ceramah Politik di Rumah Ibadah Dibolehkan? Mahfud MD: Politik Kebangsaan, bukan Praktis
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ceramah politik boleh dilakukan di rumah-rumah ibadah. Akan tetapi ceramah politik yang dimaksud adalah politik kebangsaan bukan politik praktis.
"Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan dan kerakyatan. Tapi kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga," ujarnya, Selasa (21/3).
Yang dikatakan Mahfud ini amat terkait dengan Pemilihan Umum 2024 yang akan datang. Mahfud menyampaikan, ceramah politik praktis bila dilakukan di rumah ibadah bisa berdampak negatif. Sebab, politik praktis merupakan pilihan setiap orang yang memang berbeda-beda. "Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya bisa menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid itu boleh," tegasnya.
Baca juga : Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan
Mahfud menambahkan bahwa negara menjamin kebebasan rakyatnya untuk berpolitik. Akan tetapi kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk memecah belah bangsa.
Ceramah politik kebangsaan boleh dilakukan di rumah ibadah sebagai upaya memperkuat persatuan dan kesatuan. Sebab politik kebangsaan pada hakikatnya semua masyarakat Indonesia memilikinya. Namun akan berbeda bila politik praktis.
Baca juga : UU Cipta Kerja Ditolak, Mahfud MD: Biar Aja
"Politik praktis itu udah sebut nama orang, partai, itu tidak boleh. Apakah boleh anda sebagai orang beragama mendukung seseorang yang dinyatakan kepada publik? Boleh. Saya mendukung A, B, itu boleh tapi jangan katakan itu di masjid, jangan di pesantren, gereja. Jadi boleh kebebasan di negara ini, kalau politik tingkat tingginya boleh dirumah ibadah," tandasnya. (Z-4)
Sentimen: positif (88.6%)