Sentimen
Negatif (94%)
22 Mar 2023 : 08.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

PPATK Sebut Tudingan TPPU Rp349 T Kemenkeu Tak Sepenuhnya Betul: Tak Bisa Diterjemahkan Begitu

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

22 Mar 2023 : 08.44
PPATK Sebut Tudingan TPPU Rp349 T Kemenkeu Tak Sepenuhnya Betul: Tak Bisa Diterjemahkan Begitu

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun tak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini lantaran transaksi-transaksi tersebut terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang notabenenya seharusnya diserahkan kepada Kepabeanan terkait impor dan ekspor serta perpajakan.

Dalam satu kasus saja, khusus dalam bidang ekspor dan impor, Ivan menjelaskan bahwa transaksi yang berlangsung bisa melebihi nilai Rp100 triliun.

Kekeliruan tudingan tersebut juga didasarkan Ivan dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan. Artinya, salah bila dianggap semua kasus terjadi di Kemenkeu.

Baca Juga: Jokowi Prioritaskan Keselamatan Pilot Susi Air yang Jadi Sandera KKB, Minta Aparat Hati-hati saat Pembebasan

“Jadi, sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda,” kata Ivan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, Jumat, 10 Maret 2023 lalu, Menkopolhukam Mahfud MD merupakan pihak pertama yang mengungkap ke publik adanya temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun.

Sejak narasi pertama, Mahfud telah mengaitkan transaksi tersebut dengan Kemenkeu. Transaksi disebut berlangsung dari periode 2009-2023. Belakangan diketahui, seluruhnya terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Hasil Autopsi 3 TKA China yang Tewas di Tambang Kalsel Terungkap, Unsur Pidana Masih Diusut

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun penegasan soal kelirunya tudingan terhadap Kemenkeu dilontarkan Ivan untuk menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa.

Ivan mengklarifikasi lebih lanjut bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kemenkeu, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga: Libur Nyepi, Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor

Memudahkan informasi ini dicerna, Ivan lalu mencontohkan dengan penanganan tindak pidana narkotika. Penyerahan kasus akan diembankan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena unsur pidananya menyangkut tugas pokok dan fungsi BNN.

Namun, imbuhnya, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di dalam tubuh BNN. Situasi inilah yang menimpa Kemenkeu saat ini, berkaitan dengan perkara transaksi sebesar Rp349 triliun tersebut.

Di sisi lain, kemarin, Senin, 20 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Antara lain menyoal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang pihaknya terima per tanggal 13 Maret 2023. ***

Sentimen: negatif (94.1%)