Sentimen
Positif (47%)
21 Mar 2023 : 15.19
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Sampai Pukul 15.00

21 Mar 2023 : 22.19 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Sampai Pukul 15.00

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Senin (20/3).

Baca Juga:

Bank Indonesia Surakarta Sediakan Rp 6 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

"Dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30," tulis Humas Kemen PAN/RB, Selasa (21/3).

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja. Jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," jelas Humas Kemen PAN/RB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga:

Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Knu)

Baca Juga:

Konsumsi Kurma agar Sehat Selama Ramadan

Sentimen: positif (47.1%)