Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Hongkong
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Setiap Orang Dapat Rp20 Juta per Bulan Cuma-Cuma kalau Korupsi Pertambangan Dihapus
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap betapa besarnya korupsi pertambangan di Indonesia. Dia pun mengingat pesan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad tentang bagaimana kesejahteraan warga Indonesia bisa meningkat bila korupsi di sektor pertambangan diberantas.
Mahfud mengatakan PPATK pernah mengungkap dugaan korupsi tambang saat Abraham Samad masih menjadi pimpinan KPK.
"Ada informasi dari PPATK waktu itu, Abraham Samad mengatakan kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi maka setiap orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapat uang Rp20 juta tanpa kerja apapun," katanya, Selasa (21/3/2023).
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan betapa besarnya korupsi di sektor pertambangan Indonesia.
"Saudara bayangkan berapa besar korupsi dunia pertambangan ini sejak saat itu dan sejak sebelumnya kenapa kita melakukan reformasi," ucapnya.
Mahfud pun menceritakan salah satu bentuk korupsi pertambangan yaitu keberadaan mafia. Dia mengaku pernah meminta bantuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membebaskan kapal pengangkut batu bara yang ditahan mafia pertambangan.
"Saya dapat laporan dari seorang pengusaha kapalnya ditahan. Padahal Pak Arifin sudah menyatakan semua kapal yang mengangkut batu bara sekarang harus dilepas. Diberi izin keluar lagi karena waktu itu kan enggak boleh keluar lalu beberapa hari kemudian lepas," kata Mahfud.
Pengusaha itu mengatakan kepadanya jika kapal pengangkut batu bara miliknya tidak lepas maka dia akan melaporkan kapalnya ditahan oleh pemerintah Indonesia.
"Itu ada terjadi di suatu tempat, kapalnya itu harus dibawa ke Hongkong, kalau hari Jumat dia belum sampai berarti melanggar kontrak. Puluhan miliar dia rugi, sehingga dia lapor kalau saya tidak dapat izin untuk berangkat hari ini saya akan tinggalkan kapal ini dia akan melapor bahwa itu akan ditahan oleh pemerintah Indonesia," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.2%)