Sentimen
Negatif (100%)
21 Mar 2023 : 15.39
Informasi Tambahan

Event: Perang Dunia II

Kab/Kota: Tiongkok

Tokoh Terkait

Jaksa ICC Nyatakan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

21 Mar 2023 : 15.39 Views 5

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jaksa ICC Nyatakan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

MerahPutih.com - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang pada Jumat (17/3).

Kepala Jaksa Agung ICC Karim Khan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin berlaku seumur hidup.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan pada Senin (20/3), seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Jepang Siapkan Rp 1,15 Kuadriliun Lawan Tiongkok di Indo-Pasifik

Dia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir.

Menurut dia, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.

"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," tutur Khan.

Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka, ujar Khan.

"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," kata Khan ketika ditanya tentang validitas surat perintah penangkapan seumur hidup.

Baca Juga:

Ekspor Biji Bijian Lewat Laut Hitam Diperpanjang

Pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan perwakilannya untuk hak-hak anak.

ICC menuding Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk serta anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan yang dituduhkan. (*)

Baca Juga:

Pengadilan Kejahatan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Sentimen: negatif (100%)