Sentimen
Tokoh Terkait
Tok! Bawaslu Terima Gugatan Prima, KPU Terbukti Bersalah Langgar Administrasi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam aduannya, Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Putusan Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan anggotanya, Puadi di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
baca juga:“Memutuskan menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap ketentuan Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Bagja membacakan amar putusan.
Karena terbukti melanggar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan (verifikasi administrasi ulang) kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada Terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh Terlapor," sambung dia.
Bunyi amar putusan tersebut dipertegas Bagja dengan bunyi poin ketiga yang isinya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
Kemudian di poin keempat amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Prima sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
"Lima, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," tandas Bagja.
Sebelum pembacaan keputusan hari ini, Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. []
Sentimen: positif (92.8%)