Sentimen
Positif (66%)
22 Mar 2023 : 05.07
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

AG jalani penahanan sebagai anak berkonflik dengan hukum

22 Mar 2023 : 05.07 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

AG jalani penahanan sebagai anak berkonflik dengan hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap melakukan penahanan terhadap AG (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, penahanan dilakukan selama lima hari. Sembari penahanan berlangsung, maka jaksa juga menyiapkan surat dakwaan.

"Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3).

Syarief menyebut, setelah surat dakwaan rapi disiapkan, maka pelimpahan akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, pihaknya mengutus tujuh jaksa.

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi menyerahkan pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) pada pihak kejaksaan hari ini. AG bakal diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bukan cuma AG, barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan diserahkan pula ke Kejari Jaksel. Hap itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat, dengan tega menganiaya David sampai mengalami koma beberapa hari di rumah sakit. Kejadian tersebut menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy yang berinisial AG alias A. 

Sentimen: positif (66.3%)