Kepala PPATK Luruskan Pernyataan Mahfud MD Terkait Rp349 T, Transaksi Janggal di Kemenkeu Itu Salah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yan Yustiavandana meluruskan pernyataan Menko Mahfud MD terkait Rp349 triliun di Kemenkeu.
Kepala PPATK mengatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.
PPATK juga membantah temuan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun merupakan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengatakan dugaan TPPU Rp300 triliun itu tidak semua dilakukan di lingkungan Kemenkeu.
Ivan menyinggung sektor ekspor-impor dan perpajakan. Temuan itu lantas dilaporkan ke Kemenkeu karena menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Hal tersebut disampaikan Ivan sapaan akrabnya menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023)
“Jadi itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana, tapi dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan.
Dia meluruskan yang dimaksud Mahfud MD terkait Rp349 triliun itu berkaitan dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Bahkan jumlahnya lebih besar sampai mencapai Rp100 triliun.
“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp100 triliun, lebih dari Rp40 triliun, itu bisa melibatkan,” ujarnya.
Ivan menegaskan temuan Rp349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu karena ini jauh berbeda.
“Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” ucap Ivan. (mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (66%)