Sentimen
Esha Rahmansyah Abrar, Ini Tanggapan Kemenpan-Rebiro
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rebiro) menanggapi soal Kasubag Administrasi Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansyah Abrar yang tidak masuk dalam daftar wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Sekretaris Kemenpan Rebiro Rini Widyantini mengatakan semua aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang digolongkan pada dua kategori. Pertama, kategori pejabat wajib melaporkan LHKPN. Kedua, kategori non pejabat melapor ke Kemenpan Rebiro lewat sistem informasi pelaporan harta kekayaan ASN (Siharka).
Menurutnya, peristiwa Esha Rahmansyah Abrar yang viral beberapa waktu lalu akibat istrinya memamerkan mobil mewah adalah urusan internal instansi yang menangungi Esha.
Baca juga: Gaya Hidup Istri Kabareskrim Disorot
"Itu diinikannya oleh masing-masing sektoral biasanya. Jadi, memang dari internalnya. Mereka masukin ke kita," katanya, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (20/3).
Rini menegaskan peristiwa tersebut berada pada wilayah instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tindak Pejabat Bergaya Hidup Hedonisme
"Itu harus ditanyakan ke instansinya, itu harus di inspektoratnya. Karena kita memang ada yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaporan-pelaporan seperti itu yang kemudian ada indikasi ya harus dengan inspekturnya harus turun," lanjutnya.
Rini menuturkan bahwa Kemenpan lebih kepada kebijakan besar untuk instansi-instansi, tetapi terkait pelaksanaan dikembalikan ke instansi masing-masing. (Nas/Z-7)
Sentimen: positif (96.2%)