Sentimen
Netral (79%)
22 Mar 2023 : 00.03
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Senayan, Pandeglang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dimyati Natakusumah Sebut Revisi UU Advokat Sangat Urgen, Pasal Ini Menurutnya Harus Diperbaiki

22 Mar 2023 : 00.03 Views 9

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Dimyati Natakusumah Sebut Revisi UU Advokat Sangat Urgen, Pasal Ini Menurutnya Harus Diperbaiki

POROS.ID - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai bahwa revisi terkait Undang-Undang Advokat sangat urgen.

Menurut Dimyati, ada kekosongan hukum pada UU tersebut, salah satunya terkait dengan kejelasan posisi advokat.

Suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita itu menyampaikan bahwa selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Persoalan posisi itu adalah posisi advokat itu disetarakan dengan penegak hukum tapi kenyataannya tidak sesuai. Nah, itu yang memang harus segera diperbaiki. Memang harus segera direvisi,” kata Dimyati usai menjadi narasumber pada kegiatan diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Politisi Fraksi PKS itu menganggap revisi terkait UU Advokat ini mampu memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat. Dirinya mengharapkan nantinya kejelasan posisi lembaga advokat akan menjadi seperti Dewan Pers.

Dengan begitu, selain memberikan posisi yang jelas bagi posisi lembaga advokat di Indonesia, dirinya percaya apabila revisi UU ini dilakukan dan organisasi advokat bisa berjalan seperti Dewan Pers, maka itu akan menjadi langkah DPR RI untuk memperkuat lembaga tersebut.

“Sehingga, enggak apa-apa (terdapat) organisasi advokat sebanyak-banyaknya, enggak ada masalah, tapi sudah ada pengaturan regulasi dan yang mengatur regulasi dan pelaksanaan,” ujar Legislator Dapil Banten I itu.

Sebagai informasi, pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan. ***

Sentimen: netral (79.9%)