Sentimen
Negatif (96%)
21 Mar 2023 : 21.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Sarifuddin Suding

Sarifuddin Suding

Semuel Abrijani

Semuel Abrijani

Banyak Iklan Judi di Internet, Komisi III DPR Minta Pemerintah Tegas Berantas Judi Online

21 Mar 2023 : 21.54 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Banyak Iklan Judi di Internet, Komisi III DPR Minta Pemerintah Tegas Berantas Judi Online

DPR mempertanyakan kinerja pemerintah memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat. 

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online. Dia menyebut, dampak kerusakan akibat perjudian online tidak jauh berbeda dengan narkoba. 

"Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," tegasnya di Jakarta, Senin (20/3).

Baca juga : Kominfo Temukan 683 Situs Pemerintah Disusupi Konten Judi

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online memanfaatkan internet untuk melakukan aksinya secara terbuka. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait seperti Polri, BSSN, dan Kominfo untuk bergerak bersama memberantas judi online

"Aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah konkrit dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum yang memberikan ruang  judi online yang sangat masif," jelasnya. 

Baca juga : Kapolri Dipuji Lantaran Pecat Calo Bintara Jateng

Sampai saat ini, Suding mengakui jika aparat Kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah. Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023. 

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Aptika) Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan. 

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” katanya. 

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah (Z-8)

Sentimen: negatif (96.9%)