Sentimen
Positif (87%)
21 Mar 2023 : 21.05
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Terbongkar! 14 Kg dan Pil Ekstasi 9.966 Butir Ditemukan di Bawah Tumpukan Piring

21 Mar 2023 : 21.05 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Terbongkar! 14 Kg dan Pil Ekstasi 9.966 Butir Ditemukan di Bawah Tumpukan Piring

INDOZONE.ID - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu sebanyak 14 kg dan pil ekstasi 9.966 butir. Barang bukti Narkoba ini diamankan dari dua orang tersangka berinisial NK dan BK.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pengamanan barang bukti narkotika ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 di salah satu tempat ekspedisi di Kota Jambi.

Baca Juga: Ammar Zoni Narkoba, Irish Bella Posting Ayat Alquran: Aku Harus Kuat untuk Anak-anakku

"Team melakukan pengintaian terlebih dahulu, setelah melihat dua orang tersangka mau mengambil kiriman yang berisi sabu dan pil ekstasi, team langsung menangkap pelaku," katanya saat press rilis di Mapolda Jambi, Senin (21/3/2023).

Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka ini langsung digeledah dan di interogasi. Kemudian tersangka mengaku bahwa disuruh menjemput paket yang berisi sabu dan pil ekstasi itu yang berasal dari luar wilayah Jambi.

Kemudian Team langsung membongkar paket kardus besar, setelah dibuka didalam kotak tersebut berisi 10 buah piring warna putih, 14 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan merek 99 durian, 1 bungkus besar pil ekstasi berlogo chanell dan 1 bungkus besar berlogo Y.

Baca Juga: Ammar Zoni Dinilai Ayah Tak Pernah Curhat Lagi Sejak Punya Anak dan Berkeluarga

"Narkoba ini tujuannya ke Pulau Jawa, mereka mau mencoba mengelabui petugas dengan cara meletakkan piring di atasnya," kata Thomas.

Sementara itu Thomas menjelaskan, apabila 1 Gram sabu sapat digunakan 5 orang, maka jiwa tang terselamatkan sebanyak 70.773 jiwa. Jika 1 butir pil ekstasi digunakan satu orang maka jiwa yang terselamatkan 9.966 jiwa.

"Maka total keseluruhan jiwa yang dapat kita selamatkan sebanyak 80.739 jiwa," ucapnya.

Lanjut Thomas, apabila 1 Gram sabu seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu seberat 14 Kilo Gram sebesar Rp 18 Miliar. Sedangkan 1 butir pil ekstasi memiliki nilai ekonomis Rp 250.0000 maka dengan nilai pil ekstasi sejumlah 9.966 sebesar Rp 2 Milyar.

"Dapat kita simpulkan total nilai keseluruhan dari barang bukti Narkotika ini sebesar Rp 20 Milyar," ujarnya.

Dari semua barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, dipastikan tidak akan di sebar dan akan dilakukan pemusnahan.

"Kami pastikan penyimpanannya dan keamanan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Meski begitu, saat ini polisi masih tetap melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Press rilis temuan narkotika di Mapolda Jambi, Senin (21/3/2023). (Zcreators/Rudit)

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .

Zcreators

Sentimen: positif (87.7%)