Sentimen
Negatif (100%)
21 Mar 2023 : 20.50

Parpol Pertanyakan Himbauan Bawaslu Terkait Kampanye

22 Mar 2023 : 03.50 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Parpol Pertanyakan Himbauan Bawaslu Terkait Kampanye

WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mempertanyakan himbauan Bawaslu terkait larangan kampanye terselubung di bulan Ramadan. Menurutnya Bawaslu harus lebih spesifik dalam larangan tersebut dan dituangkan dalam aturan yang jelas sebab pemahaman atau tafsir dari kampanye terselubung sangat luas.

“Bawaslu harusnya membuat himbauan larangan berbasis aturan. Bahwa sampai hari ini PKPU belum pada tahap itu. Jadi perlu dipertegas yang dimaksud terselubung itu seperti apa,” ucapnya.

Ali yang dihubungi, Senin (20/3) menuturkan jangan sampai himbauan itu menimbulkan prasangka publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu. Selain itu himbauan tersebut juga bisa ditafsir seseorang bisa melanggar aturan.

Baca juga : Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye Terselubung

“Apakah kader tidak boleh ke masjid, misalnya ke masjid menggunakan baju partai. Jadi seharusnya itu diatur secara spesifik. Kalau tidak ada aturannya lalu apa dilanggar. Sebaiknya mereka mengurus hal-hal yang sudah diatur mengawasi hal yang sudah ada aturannya. Kalau ada partai melakukan itu mau dikenakan sanksi apa,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai secara resmi kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sesuai dengan agenda dari KPU. Oleh sebab itu bagi bakal caleg atau bakal capres tidak boleh menyelenggarakan kampanye karena hal ini melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

“Jika bakal calon bertemu masyarakat, mengenalkan visi misi, berdiskusi, berdialog temu pemikiran, adalah bagian dari proses pendidikan politik rakyat. Hal itu tidak melanggar UU Pemilu, asalkan tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos, atau membuat alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih,” ungkapnya.

Menurutnya bakal calon bebas bertemu masyarakat untuk diskusi dan dialog. Asalkan tidak mengajak atau menganjurkan untuk memilih bakal calon kepada masyarakat.

“Kalau ada ajakan memilih maka hal itu melanggar UU,” jelasnya. 

Sedangkan menurut Ketua DPP Golkar Dave Laksono definisi terselubung harus jelas dan dijabarkan. Himbauan itu harus dibarengi dengan aturan agar tidak menimbulkan ambigu. Namun partainya akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh KPU.

“Kampanye terselubung seperti apa. Apakah bukber dan pertemuan warga termasuk itu? Mengingat ada seorang capres dari salah satu partai sudah giat berkampanye secara terbuka. Apakah bawaslu sudah membuat teguran atau sanksi kepada bakal calon dan partai tersebut,” ujarnya. (Z-8)

Sentimen: negatif (100%)