Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Grup Musik: APRIL, JKT48
Tokoh Terkait
6 Formasi Prioritas CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Tetapkan Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah tetapkan 6 formasi prioritas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada tahun ini pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya prioritas bagi 6 formasi sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan tidak seperti tahun lalu yang lebih banyak.
Apa saja 6 formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan?
Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB tetapkan 6 formasi prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Hal ini dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).
Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Lengkap Janda Duda Terbaru Bikin Geleng-geleng, Simak Selengkapnya di Sini!
Baca Juga: Tuman! Kemenkeu Jiplak Anime Usai Kasus Pajak-Bea Cukai Hedon, Ini Penampakannya
Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka bagi jabatan pelaksana. Sementara itu, PPPK 2023 bagi jabatan fungsional.
Di mana ketentuan terkait jabatan pelaksana CPNS telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut dijelaskan jabatan pelaksana meliputi klerek (45 jabatan), operator (115 jabatan), dan teknisi (38 jabatan).
Adapun pengertian dari klerek adalah jabatan yang melaksanakan tugas administratif.
Baca Juga: Update Prakerja: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka? Siap-Siap ini Tanggalnya, Insentif Bertambah?
Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Catat Link Simulasi CAT BKN Gratis
Kemudian operator melaksanakan tugas teknis umum. Berbeda dengan teknisi yang melaksanakan tugas teknis secara spesifik.
Sementara itu, ketentuan terkait jabatan fungsional PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023.
Formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan dibedakan menjadi 2.
Pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka bagi 4 formasi yaitu bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan dosen.
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2023 dibuka bagi 2 formasi yaitu guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Belum Ada Kabar? Cek Status Pinjaman Pakai HP
Baca Juga: Pengadaan CPNS 2023-PPPK Hanya 6 Bidang Diresmikan Menpan RB, Apa Saja?
Melalui surat edaran tersebut Menpan RB Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan ASN melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret-30 April 2023.
Dalam mengisi aplikasi e-formasi instansi pemerintah pusat dan daerah wajib melampirkan 4 dokumen berikut ini.
(1) Tautan peta jabatan terbaru;
(2) Surat usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
(3) Hasil rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK;
(4) Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Baca Juga: Agama dan Biodata Cesen eks JKT48, Istri Komika Marshel Widianto
Baca Juga: Kenapa Daftar KIP Kuliah 2023 Kemdikbud Gagal? Atasi dengan Cara Ini
Apabila ada instansi yang tidak mengusulkan formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai waktu yang Menpan RB Anas tetapkan, maka dianggap tidak ada pengadaan seleksi ASN.***
Sentimen: netral (65.3%)