Gugatan Prima Dikabulkan Bawaslu, KPU Diperintahkan Verifikasi Ulang 10 Hari
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Keputusan dibacakan ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan perkara nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Memutuskan menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Bagja membacakan putusan.
Dalam amar putusan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang Prima. KPU diminta untuk memberikan waktu 10 hari.
baca juga:
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh Terlapor," ujarnya.
Poin putusan ketiga, lanjut Bagja, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
"Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ujar Rahmat Bagja.[]
Sentimen: positif (84.2%)