Sentimen
Negatif (100%)
21 Mar 2023 : 14.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: Balap Liar, Tawuran

Fadil Imran Tegas Melarang Kegiatan Sahur on The Road, Ini Alasannya

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

21 Mar 2023 : 14.24
Fadil Imran Tegas Melarang Kegiatan Sahur on The Road, Ini Alasannya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat soal pelaksanaan kegiatan agar kamtibmas terjaga jelang bulan Ramadan.

Dalam maklumatnya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang kegiatan sahur on the road (SOTR). Ia menilai kegiatan itu kerap menimbulkan hal negatif dan tak produktif.

Untuk itu, ia meminta kegiatan tersebut dihentikan selama bulan suci Ramadan.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil dalam rapat bersama jajaran Forkopimpda di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).


Tak hanya soal SOTR, Fadil juga meminta seluruh tempat hiburan malam agar menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.

Seperti diketahui, Fadil Imran telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023. Maklumat itu dikeluarkan pada 15 Maret 2023 dan berlaku di seluruh Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Adapun isi maklumat itu adalah Pertama larangan berkonvoi kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” bunyi isi maklumat tersebut.(Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)