Sentimen
Negatif (86%)
21 Mar 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Peringatkan Rafael Alun Jangan Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya!

21 Mar 2023 : 13.41 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

KPK Peringatkan Rafael Alun Jangan Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya!

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah mendengar informasi  Rafael akan melarikan diri dari Indonesia.

"Tentunya, saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan, akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Aduan IPW soal Gratifikasi Rp7 Miliar Mengarah ke Fitnah

Kasus Rafael Masih Tahap Penyelidikan

Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK belum bisa mencegah Rafael supaya tidak ke luar negeri. Sebab, kasus Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, pencegahan ke luar negeri baru bisa dilakukan jika kasus tersebut masuk ke  tahap penyidikan.

Oleh karena itu, Asep memastikan KPK bakal mencegah Rafael ketika kasusnya sudah naik penyidikan.

"Nanti setelah naik penyidikan, kita akan lakukan pencegahan," tegas Asep.

Diketahui, KPK telah meminta klarifikasi terhadap Rafael pada 1 Maret lalu. Klarifikasi itu terkait dengan kekayaan Rafael senilai Rp56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicurigai.

Rafael juga dicurigai melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box sebesar Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

Baca Juga: Dituding Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Wamenkumham Datangi KPK Mau Klarifikasi

KPK pun meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan. Pada proses ini, lembaga antieasuah tengah mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (86.5%)