Sentimen
Negatif (88%)
21 Mar 2023 : 09.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Teddy Minahasa Bilang Polisi Biasa Sisihkan Narkoba untuk Dikonsumsi, Begini Respons Brigjen Krisno

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

21 Mar 2023 : 09.00
Teddy Minahasa Bilang Polisi Biasa Sisihkan Narkoba untuk Dikonsumsi, Begini Respons Brigjen Krisno

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:00 WIB

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menepis pengakuan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra terkait ada oknum polisi yang sering menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Itu tanya lagi ke Pak Teddy. Maksudnya dari aspek saya adalah kita membuat SOP, ya,” kata Krisno di Mabes Polri pada Senin, 20 Maret 2023.

Menurut dia, pihak kepolisian dalam mengamankan barang bukti narkoba dan lainnya harus transparan. Bahkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia alias Kapolri harus mengetahui pengelolaan barang bukti tersebut.

“SOP pengelolaan barang bukti itu jelas sekali, tanda tangan Pak Kapolri. Transparansi mulai penyitaan di lapangan, storage di gudang, keluar seperti ini, pelibatan Propam, para pihak, itu transparan sekali. Nah, kalau Pak Teddy menggunakan ucapan itu, maka tanya Pak Teddy,” ujarnya.

Jadi, Krisno mengaku bertanggungjawab dengan kewenangan yang diberikan institusi yakni melakukan pengawasan, baik pengawasan secara struktural dan melekat. Karena di UU juga harus ada aturan yang mengatur.

“Baik teman-teman dari tingkat Kejaksaan, mereka juga buat peraturan sendiri, BNN membuat, dan kita membuat juga. Tetapi kalau ada oknum yang berbicara seperti itu, tanya sama oknumnya,” pungkasnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan mengakui jika dirinya mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Namun menurut dia, ketika itu ia sempat salah ketik sehingga kata tawas menjadi trawas.

Penukaran barang bukti sabu dengan tawas ini sebelumnya bantah dengan menyatakan kalau maksud dari kata itu merujuk pada sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur. Dalam persidangan yang digelar Kamis, 16 Maret 2023, Teddy mengakui kalau pesan tersebut diketik oleh dirinya sendiri.

"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik). Tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan

Akan tetapi, kata dia, pesan tersebut bukanlah sebuah perintah langsung, melainkan hanya untuk sekadar menguji Dody yang nota bene adalah Kapolres Bukittinggi. "Pertama, maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," ungkapnya.

Teddy melanjutkan, pesan yang diakuinya sebagai ujian kepada anak buahnya itu terkait dengan ulah anggota kepolisian yang kerap menyisihkan barang bukti. Menurut dia, setiap kali ada pengungkapan kasus narkoba, tak jarang ia mendapatkan laporan mengenai ulah oknum anggota kepolisian yang kerap menyisihkan barang bukti.

Bahkan, menurut dia, ada anggotanya yang sering kedapatan menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi. "Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia," ungkap Teddy.

Terkait itu, Teddy berdalih, pesan WhatsApp dirinya kepada Dody bertujuan untuk memperingatkan Dody agar tidak menyisihkan barang bukti tersebut. "Itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," tutur Teddy.

Pernyataan Teddy itu bertentangan dengan isi dakwaan jaksa, dimana dalam dakwaan, jaksa menyebut Teddy bekerjasama dengan AKBP Dody, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang akan dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap kalau Teddy meminta AKBP Dody untuk mengambil sebagian sabu itu dan menggantinya dengan tawas.

Sentimen: negatif (88.3%)