Sentimen
Negatif (95%)
21 Mar 2023 : 09.18
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Bekasi, Kramat, Senen

Tokoh Terkait

Polri Gerebek Tiga Gudang Pakaian Impor Bekas di Jakarta dan Bekasi

21 Mar 2023 : 09.18 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Polri Gerebek Tiga Gudang Pakaian Impor Bekas di Jakarta dan Bekasi

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Lokasi tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).

Di Pasar Senen Blok III, penyidik menggeledah 2 tempat. Di sana ditemukan banyak pakaian bekas.

“Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres,” jelasnya.

Selain di wilayah Pasar Senen Blok III, Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.

“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu.

Penyidik pun langsung menyegel 2 lokasi tersebut. Sedangkan barang bukti telah disita. “Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” kata Whisnu.

Setelah menggelar operasi di wilayah Senen, penyidik kemudian bergeser ke Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Dari 2 gudang yang digeledah, polisi menyita 1.000 balpres pakaian bekas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3).

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” tambah Presiden Jokowi.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (95.5%)