Sentimen
Negatif (93%)
21 Mar 2023 : 04.43

Waduh! Diminta Sosialisasikam KUHP Baru oleh Jokowi, Wamenkumham Sebut Hal Ini Jadi Tugas Terberat

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

21 Mar 2023 : 04.43
Waduh! Diminta Sosialisasikam KUHP Baru oleh Jokowi, Wamenkumham Sebut Hal Ini Jadi Tugas Terberat

POROS.ID - Pasca pengundangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal 02 Januari 2023, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa tugas terberat pasca pengesahan KUHP baru adalah mengubah mindset masyarakat umum.

"Tugas terberat yang kami hadapi (setelah pengundangan KUHP--red) adalah mengubah mindset masyarakat melalui sosialisasi dalam waktu 3 (tiga) tahun hingga saat diberlakuan nanti pada 2 Januari 2026," ujar akademisi yang akrab dipanggil Eddy OS Hiariej ini dikutip dari laman Kemenkumham, Senin 20 Maret 2023.

Mindset masyarakat Indonesia selama ini, lanjut Eddy, menganggap hukuman pidana adalah jalan untuk membalaskan dendam kepada pelaku tindak pidana (lex talionis).

Pemahaman tersebut menurutnya telah menyebabkan mayoritas pelaku tindak pidana dibui, dengan imbas terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Dengan kapasitas Lapas seluruh Indonesia sejumlah 130.000 orang dan penghuni sebanyak 200.000 penghuni, menjadi pekerjaan rumah bagi sistem peradilan Indonesia," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa KUHP baru memiliki 5 misi. Salah satunya ialah mewujudkan keadilan rehabilitatif, yaitu pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya.

"Kita percaya bahwa everyone deserves second chances!" ujarnya pada peserta sosialisasi Kemenkumham Goes To Campus (KGTC) Provinsi Bengkulu.

Selain itu, lanjut Eddy, KUHP baru juga memiliki misi dekolonialisasi, yaitu menghilangkan napas kolonialisasi pada KUHP lama, tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga memberikan keadilan bagi para justice seeker. Korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi.

"Sudah sewajarnya penegakan hukum disertai dengan keadilan bagi semua, baik korban maupun pelaku tindak pidana," tegasnya.

Sentimen: negatif (93.8%)