Sentimen
Negatif (99%)
21 Mar 2023 : 02.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Bertambah Lagi! Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

21 Mar 2023 : 02.58 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Bertambah Lagi! Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah dari Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun. 

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 triliun, mencurigakan,” kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:Usai Ditunda, DPR Rapat dengan Mahfud MD Bahas Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Hari Jumat

Mahfud menegaskan, transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak luar. Ia menyatakan transaksi janggal itu bukan korupsi. 

“Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan korupsi Rp 349 triliun. Sebab, yang terjadi adalah menyangkut soal TPPU. 

“Jangan langsung berasumsi kementerian keuangan korupsi Rp 349 triliun. Enggak! Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Geram karena Batal Rapat Bareng Mahfud soal Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan tentang bentuk-bentuk pencucian uang. Misalnya, kepemilikan saham atas nama keluarga, kepemilikan aset atas nama pihak lain, membentuk perusahaan cangkang hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

“Saudara buka rekening atas nama saudara, berapa? Rp 10 miliar. Tapi ATM-nya diberikan ke saya dengan segala PIN-nya. Saudara nggak bisa ambil uangnya, saya bisa ambil uangnya sewaktu-waktu, tapi tanggung jawab secara akuntansi ada di tangan saudara. Nah itu pencucian uang,” ungkap Mahfud. 

“Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan. Itu mungkin yang ngirim siapa-siapa, dan seterusnya, dan itu mungkin bukan uang negara,” imbuhnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.8%)