Sentimen
Negatif (66%)
20 Mar 2023 : 23.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Berkas Lengkap, AG Kekasih Mario Dandy Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

20 Mar 2023 : 23.41 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Berkas Lengkap, AG Kekasih Mario Dandy Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane dan AG 

Hengki menambahkan setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan pada esok hari Selasa (21/3/2023).

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." tutur dia.

Dinyatakan Lengkap

Di waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” kata dia.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG Kekasih Mario Dandy

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Rabu (8/3) di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.

Penahanan anak AG dikarenakan dia butuh pendampingan dan orang tua yang bersangkutan sedang sakit. Polisi juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan anak AG.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (66.6%)