Sentimen
Negatif (99%)
20 Mar 2023 : 23.18
Informasi Tambahan

Kasus: Balap Liar, Tawuran

Maklumat Ini Jadi Panduan Larangan Kegiatan Selama Ramadan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

20 Mar 2023 : 23.18 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Maklumat Ini Jadi Panduan Larangan Kegiatan Selama Ramadan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat menjelang Bulan Suci Ramadan tahun 2023/1444 Hijriah .

Dalam maklumatnya, masyarakat dilarang berkumpul maupun saat waktu buka puasa dan sahur bersama. Hal ini dilakukan untuk mencegah kericuhan dan gangguan kamtibmas.

Maklumat itu ditandatangani langsung oleh Fadil Imran pada tanggal 15 Maret 2023. Larangan yang dilarang Fadil dalam maklumat itu di antaranya kegiatan menjalang buka dan sahur bersama, konvoi bermotor, dan juga menyalakan petasan.

Tujuan dikeluarkannya maklumat ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadan.


Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Metro Jaya perihal larangan sejumlah kegiatan selama bulan suci Ramadan:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1). Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2). Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)