Pejabat BIN Kepri Cabut Laporan Terhadap Romo Paschal, TPDI: Cacat Yuridis
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Panji Prianggodo mencabut laporan yang dilayangkan kepada aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal di Polda Kepri. Kabar pencabutan laporan itu disampaikan oleh kuasa Hukum Wakabinda Kepri.
Menanggapi hal itu, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan Laporan Polisi yang dilayangkan Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis itu tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik aduan akan tetapi terhadap dugaan pidana.
Dengan demikian, kata dia, penyidik Polda Kepri dan masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan yang telah mencabut laporannya itu.
WN Iran Bolak-balik Masuk RI Pakai Paspor Palsu, DPR ke BIN: Cek Kegiatan Apa yang Dilakukan
"Nomor dan Kop Surat Kantor Hukum, tanpa stempel basah, yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon pencabutan Laporan Polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Menurut Petrus, surat pencabutan Laporan Polisi dari pengacara untuk penghentian proses hukum dinilai cacat yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis.
Penghentian penyelidikan kasus ini, kata dia, juga dinilai sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, bukan malah wewenang pengacaranya.
"Jadi terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang Panji Priyanggodo," ujarnya.
Oleh karena itu, Petrus menyarankan pihak kepolisian agar Romo Paschalis wajib dilindungi oleh pemerintah.
Hal ini juga berdasarkan ketentuan pasal 57, 60 s/d pasal 63 UU No. 27 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat.
"Substansi laporan Romo Paschalis kepada KABIN tanggal 17 Jamuari 2023, tentang dugaan beking terhadap Sindikat Kejahatan TPPO yang dilakukan Kol. Bambang P. Priyanggodo," ujarnya.
Petrus mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Bambang Panji Priyanggodo dalam TPPO dan akan mengadukan kepada Dewan Kode Etik Intelijen Negara, untuk diproses secara etik.
"Dan diberi sanksi etik yang berat, karena tindakannya sebagai insubordinasi terhadap BIN dan GT PP TPPO," tegasnya.
Soal IKN, Kepala BIN: Jokowi Ingin Ubah Stigma Indonesia Bukan Hanya Pulau JawaSentimen: negatif (91.4%)