Sentimen
Negatif (100%)
20 Mar 2023 : 20.23
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Jelang Pemilu 2024, Kemendagri RI dan Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Rakor Pengawasan Ormas Asing

21 Mar 2023 : 03.23 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Jelang Pemilu 2024, Kemendagri RI dan Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Rakor Pengawasan Ormas Asing

JABAR EKSPRES – Jelang Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA).

Rakoor digelar di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor pada Senin, 20 Maret 2023.

Koordinator Subdit Ormas Asing Kemendagri RI, Abdul Gafur mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Menurutnya, kehadiran pihak atau ormas asing dalam konteks tersebut tidak bisa dihindarkan.  Sebab, telah dijamin dalam undang-undang RI.

”Tetapi ada hal yang memang harus diantisipasi terkait ideologi-ideologi yang bisa masuk di dalam proses pelaksanaan program ormas asing yang ada di wilayah,” bebernya.

Menurut Abdul Ghofar masuknya ormas asing ke Indonesia tentunya sudah ada dasar perjanjian bilateral antara negara Indonesia dengan negara ormas tersebut.

”Kalau tidak ada perjanjian bilateral ormas asing tidak bisa masuk ke Indonesia,” ungkapnya pada Senin, 20 Maret 2023.

Dia mencatat ada 46 ormas asing yang ingin mengimplementasikan programnya di daerah. Maka, ormas asing itu harus bermitra dengan ormas lokal atau mitra lokal.

”Nah, kalau sudah masuk ke ormas lokal jadi lebih susah karena masuk ke jaringan yang ada di seluruh daerah,” tuturnya.

Asdep Koordinasi Demokrasi dan Ormas Kemenko Polhukam RI, Brigjen Pol Kristono menambahkan, kehadiran ormas asing di Indonesia itu bertujuan untuk menjangkau urusan yang tidak bisa dilakukan Pemerintah Indonesia.

Menurutnya ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ormas asing.  Salah satunya adanya larangan menyebarkan paham komunis atau yang bertentangan dengan paham Pancasila.

”Ormas asing juga dilarang melakukan agenda terselubung negara asing yang mengancam kesatuan bangsa,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, ormas asing juga dilarang keras mendukung atau membiayai gerakan separatis dan menggalang dana illegal.

Sentimen: negatif (100%)