Sentimen
Negatif (100%)
20 Mar 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Sebar Video Penganiayaan, Pakar Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE

20 Mar 2023 : 20.22 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sebar Video Penganiayaan, Pakar Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE

JawaPos.com – Penyidikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora menyingkap fakta baru. Kepolisian mendapatkan fakta bahwa selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga menyebarkan foto dan video penganiayaan brutal itu ke sejumlah temannya. Atas tindakan keji itu, Mario Dandy bisa dijerat pasal tambahan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau faktanya demikian, Mario bisa dikenai UU pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (ayat 3) UU ITE karena menyebar konten video yang berisikan kekerasan,” ujar pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Selain pasal tersebut, Mario Dandy juga bisa dikenai pasal UU ITE yang telah diperbarui. Karena di dalam pasal itu jelas mengatur penyebaran larangan konten yang ditranmisikan melalui media elektronik.

“(Mario Dandy juga) dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Atas tindakan itu, Mario terancam hukuman pidana tambahan maksimal 12 tahun penjara. Sebab, tindakan tanpa hak itu merugikan orang lain khususnya korban penganiayaan Mario. “Video yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan,” jelas Suparji.

“Demikian pula dengan pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain. Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 12 miliar- seperti tertuang dalam pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy sempat menyebarkan video dan foto-foto penganiayaan David ke beberapa temannya.

Dua di antara tiga teman yang telah menerima video dan foto sudah terkonfirmasi identitasnya. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan identitas kedua rekan Mario tersebut.

“Ada tiga orang. Dan penerima sudah terkonfirmasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3).

Kombes Hengki belum mengatahui motif tersangka Mario mengirimkan foto dan video korban. Hanya saja, kata dia, ada foto-foto yang sadis, yakni foto-foto luka David turut dikirim ke tiga orang tersebut.

“Foto korban saat luka-luka juga dikirim pelaku. Ini masih didalami (motifnya),” ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)