Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Semarang, Yogyakarta
Kasus: KKN
Tokoh Terkait
Terkena Sanksi Disiplin, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Juga Diproses Pidana
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Semarang - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum pidana.
"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," katanya, Minggu (19/3/2023), dikutip dari Antara.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Sentimen: negatif (79.8%)