Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Polisi tetap usut aspek pidana kasus 5 calo bintara Polri
Alinea.id Jenis Media: News
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," ucapnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, KontraS, ICJR, AJI, dan PBHI Nasional menyampaikan pandangan soal reformasi dalam Korps Bhayangkara tidak serius menumpas budaya koruptif. Hal ini menyusul tindakan lima anggota Polri yang melakukan pungutan liar dalam penerimaan Bintara Tahun 2022.
Agus Sunaryanto dari ICW mengatakan, alih-alih menindak, pendekatan yang diambil hanya sebatas memberi sanksi etik. Menurutnya, hal itu hanya akan melanggengkan impunitas dan tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect).
“Kami menilai Kepolisian tidak pernah serius melakukan penindakan terhadap perilaku koruptif anggotanya,” kata Agus dalam keterangan, Jumat (17/3).
Sementara, M. Isnur dari YLBHI menyebut, baik sanksi etik dan pidana harus dilakukan secara paralel. Maka, kepolisian seharusnya juga dapat menerapkan penegakan hukum pidananya.
Apalagi, kata Erasmus Napitupulu dari ICJR, tindakan yang dilakukan oleh para anggota kepolisian secara berjamaah tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi dan/atau pidana dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KontraS yang diwakili Fatia Maulidiyanti membeberkan, semakin jamak impunitas di tubuh Kepolisian dapat bertentangan dengan prinsip jaminan ketidakberulangan dalam HAM (guarantees of non recurrence).
Sentimen: negatif (91.4%)