Sentimen
Negatif (99%)
20 Mar 2023 : 15.19
Informasi Tambahan

Kasus: Balap Liar, Tawuran

Kapolda Metro Rinci Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

20 Mar 2023 : 15.19
Kapolda Metro Rinci Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H.

"Larangan tersebut di antaranya berkumpul menjelang buka puasa dan sahur bersama, konvoi bermotor, serta menyalakan petasan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Senin (20/3).

Menurut Trunoyudo, maklumat dengan Nomor Mak/01/III/2023 tersebut diterbitkan untuk mewujudkan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Berikut isi lengkap Maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, tertanggal 15 Maret 2023:

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Baca Juga:

Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Bentuk Program Satu Polisi Setiap RW Saat Bulan Ramadan

Sentimen: negatif (99.9%)