Wamenkes: RUU Kesehatan Mengusulkan Izin Praktik Dokter Dipermudah
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menerangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat usulan untuk mempermudah para dokter memperoleh izin praktik. Termasuk dengan perpanjangan Surat Tanda Regisrasi (STR) dokter.
"Persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik," kata Dante dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Dia mengatakan situasi yang sama juga terjadi untuk pembuatan serta perpanjangan STR dokter. Dia menyebut pembuatan STR dan izin praktik bakal lebih sederhana.
-?
-
-
-
-
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat lebih simpel,” ungkap dia.
Wamenkes mengatakan langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Sehingga, perizinan tidak lagi dilakukan oleh organisasi profesi.
"Pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi," ungkap dia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” papar dia.
Dante berharap kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi mengatakan esensi dari pemberian rekomendasi STR/SIP adalah menjaga mutu kesehatan melalui kompetensi dokter yang sudah diakui oleh organisasinya.
"Di sini bukan hanya IDI saja, kami bersama organisasi terkait. Saat ada dokter berpraktik, tidak direkomendasikan dan terjadi dokter palsu, itu yang tahu ada di perkumpulannya," kata dia.
Adib sepakat, jika muncul masalah pada proses administrasi, hal itu dapat dibenahi bersama, salah satu caranya dengan membuat sistem yang tersentral. Adib menerangkan kepentingan rekomendasi bagi dokter dalam rangka menjaga mutu dan memberikan pelayanan dokter sesuai kompetensinya.
"Yang kami khawatirkan, masyarakat akan dirugikan. Saya tidak bisa bayangkan kalau muncul dokter palsu. Kalau mengelola organisasi harus ada partisipasi, pemerintah butuh dukungan organisasi profesi.dan kami ada untuk mendukung partisipasi," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: positif (100%)