Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: KKN
Tokoh Terkait
Polda Jateng Pecat Dan Pidanakan Polisi Calo Bintara
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara periode 2022, Senin (20/3/2023).
"Ya, Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat dalam kasus KKN itu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Dia mengatakan, pada Rabu (22/3/2023) lusa, kelima polisi tersebut juga akan dihadirkan dalam upacara bersama sejumlah polisi yang menerima hukuman.
baca juga:
"Rencananya juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain," ujar Iqbal.
Hingga saat ini, lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara tengah menjalani penyidikan pidana di Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW diperiksa Tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," jelas Iqbal.
"Jadi sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan lima anggota Polda Jateng yang terlibat percaloan penerimaan Bintara untuk dipecat dan diproses pidana.
Menurut Kapolri, bukan hanya memberikan efek jera, hal ini juga bertujuan untuk memperbaiki citra dan nama baik institusi Polri.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam untuk berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, ya proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," jelasnya pada Sabtu (18/3/2023).
Sentimen: negatif (94%)