Sentimen
Positif (66%)
20 Mar 2023 : 11.43
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

20 Mar 2023 : 11.43 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JawaPos.com – Polemik sengkarut kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belakangan ini berujung pada pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharij Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan terhadap Eddy Hiariej ke KPK, sebelumnya dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Polemik ini juga berujung pada pelaporan terhadap mantan Direktur PT CLM, Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini diduga terkait pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen sebagai pemilik sah sesuai akta untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR, saat ini sedang berproses,” kata Willem Van Dongen kepada wartawan, Minggu (19/3).

Willem yang merupakan suami dari Jumiatun menjelaskan, pada 2 November 2016, Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta Nomor 02, tertanggal 2 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH. Bahkan, telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran No. AHU-AH.01.03-0098763 tanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp 4.875.000.000.

Ia mengaku, dua tahun kemudian mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR 97,5 persen dan Ruskin 2,5 persen. Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.

Menurutnya, terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali yang merupakan rekan Helmu Hermawan sebanyak 195 saham. Karena itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, yang kemudian digantikan Ruskin.

Willem menyebut, istrinya tidak mengetahui soal Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Demikian pula, terkait Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.

“Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp 4,875 miliar dari siapapun termasuk Thomas Azali,” papar Willem.

Oleh karena itu, kata Willem, istrinya
pada 28 November 2022 telah melaporkan Thomas Azali cs ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan No.LP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR.

“Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai PT CLM, namun juga induk usahanya PT APMR,” pungkasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (66%)