Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kejagung Pastikan RJ Tak Bisa Ditempuh Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI merespons polemik usulan penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora agar diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Kejagung memastikan Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice dalam kasus tindak penganiayaan berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan terkait usulan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban.
“Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Minggu (19/3/2023).
Ketut menambahkan, kedua tersangka itu tidak layak memperoleh keadilan restoratif karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
-
Jonathan Latumahina Posting Kondisi David Ozora, Makan Disuapi Suster, Tidur Posisi Begini
Selain itu, perbuatan keduanya masuk dalam tindakan pidana yang sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Untuk itu perlu ada hukuman tegas dalam proses peradilan nanti.
“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” tambah Ketut
Dalam keterangan tersebut, Ketut juga menjelaskan proses tindak lanjut pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum, berinisial AG.
Kejagung memastikan akan menjalankan undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak.
Hal itu dilakukan atas upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” tutup Ketut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan alternatif penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Hal itu ia sampaikan usai membesuk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Pihak David langsung memberikan respons terkait tawaran Restorative Justice. Menurut perwakilan keluarga David Ozora, Rustam, pihaknya berkeberatan apabila cara restorative justice ditempuh dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Rustam menegaskan, keluarga David tetap menginginkan kasus ini diselesaikan melalui persidangan.
“Tidak ada kata damai. Tawaran RJ kami hormati, namun keluarga David sudah sepakat agar kasus ini disidangkan,” kata Rustam saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
“Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum agar keadilan untuk David bisa diperoleh,” ungkapnya.
Namun, pernyataan itu kemudian diluruskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Ade mengatakan, tawaran restorative justice yang ramai diperbincangkan hanya berlaku untuk pelaku anak yakni AG (15).
Hal itu dikarenakan AG yang memiliki kesempatan lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” kata Ade Sofyan dalam keterangan, Jumat (17/3/2023).
Restorative justice atau keadilan restoratif sejati adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Namun, upaya ini bisa ditempuh apabila tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kejaksaan masih mempertimbangkan upaya tersebut karena peran AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Meski begitu, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian melalui RJ hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui menempuh jalur itu.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” tegasnya
Ade juga menegaskan bahwa RJ tak berlaku untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” kata dia. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (97%)