Said Didu Membongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Rujukan aturan tata kelola keuangan negara yang berlaku selama ini, dibongkar kelemahannya oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Said Didu. Dibongkarnya kelemahan itu sebagai evaluasi terhadap skandal di Kementerian Keuangan terkait transaksi gelap senilai Rp 300 triliun.
Hal tersebut disampaikan Said Didu dalam diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun”, Jumat (17/3).
“UU 17/2003 (tentang Keuangan Negara) itu yang membuat Kemenkeu menjadi super power,” ujar Said Didu mengungkit.
Ia mengurai, UU Keuangan Negara tersebut diprakarsai Sri Mulyani bersama Boediono yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia. Satu hal penting dalam regulasi tersebut, disebutkan Said Didu, adalah peranan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Sentimen: negatif (84.2%)