Sentimen
Positif (88%)
20 Mar 2023 : 07.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Jember Masih Level 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

20 Mar 2023 : 07.43
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Jember Masih Level 1

Jember (beritajatim.com) – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih berada di Level 1. Bupati Hendy Siswanto menghendaki percepatan agar bisa sampai Level 3.

“Minimal harus Level 3. Kalau sudah Level 3, menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik dan termonitor dengan baik,” kata Hendy, di sela-sela acara sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di Hotel Aston Conference Center, Jember. Rabu (2/11/2022).

“Artinya kalau SPIP masuk Level 3, kita bisa lebih berfokus dalam prioritas dan bisa melihat prioritas pembangunan, sehingga manfaatnya lebih bisa dirasakan bagi kesejahteraan masyarakat,” lanjut Hendy.

Menurut Hendy, SPIP adalah tata kelola pemerintahan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). “Bagaimana mereka patuh dan akuntabilitasnya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari koordinasi antar OPD, pengendalian keuangan, ketepatan sasaran pembangunan. Seluruh kegiatan harus terdokumentasi dengan baik dan akuntabel,” katanya.

SPIP bukan barang baru di Jember. Namun, menurut Hendy, sosialisasi tetap dilakukan bekerja sama dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Alexander Ruby Setyohadi sebagai bentuk keseriusan birokrasi untuk terus berbenah. “Pembina SPIP adalah BPKP. Oleh sebab itu BPKP sering hadir untuk pembinaan agar (kami) bisa naik level,” kata Hendy.

“Dengan SPIP ini, disiplin dari kita semua harus muncul untuk pengelolaan anggaran maupun pemanfaatan target dan perencanaan untuk masyarakat,” kata Hendy.

Evaluasi SPIP dilakukan Inspektorat Kabupaten Jember dalam kerangka pembinaan. Mereka turun ke lapangan, melengkapi dokumen-dokumen pembangunan. “Kehadiran Inspektorat lebih bagus, daripada dia (OPD) melanggar betul. Jadi masih bisa dibenahi. Masih ada peluang perbaikan. Kalau aparat penegak hukum yang masuk, justru akan menjadi perkara,” kata Hendy. [wir/suf]

Sentimen: positif (88.3%)