Sentimen
Negatif (100%)
20 Mar 2023 : 06.04
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Sebar Video David Ozora Usai Dianiaya, Pakar Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE

20 Mar 2023 : 06.04 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sebar Video David Ozora Usai Dianiaya, Pakar Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE

POJOKSATU.id, JAKARTA — Penyidikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) menyingkap fakta terbaru di dalamnya.

Kepolisian mendapatkan fakta bahwa selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga menyebarkan foto dan video korban penganiayaan brutal itu ke sejumlah temannya.

Atas tindakan keji itu, Mario Dandy bisa dijerat pasal tambahan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau faktanya demikian, Mario bisa dikenai UU pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (ayat 3) UU ITE karena menyebar konten video yang berisikan kekerasan,” ujar pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).


-

Kian Membaik di Hari ke-25, David Ozora Sudah Bisa Merespons Saat Disuapi Suster Makan

Selain Pasal tersebut, Mario juga bisa dikenai pasal UU ITE yang tekah diperbarui. Karena di dalam Pasal itu jelas mengatur penyebaran larangan konten yang ditransimisakan melalui media elektronik.

“(Mario Dandy juga) Dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Atas tindakan itu, Mario terancam hukuman pidana tambahan maksimal 12 tahun penjara. Sebab, tindakan tanpa hak itu merugikan orang lain khususnya korban penganiayaan Mario.

-

Jonathan Latumahina Posting Kondisi David Ozora, Makan Disuapi Suster, Tidur Posisi Nyenyak

“Video yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan,” jelas Suparji.

“Demikian pula dengan pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain. Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 12 miliar- seperti tertuang dalam pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario sempat menyebarkan video dan foto-foto penganiayaan David ke beberapa temannya.

-

Jonathan Latumahina Agamanya Islam, Ternyata Ahli Cyber GP Ansor, Ini Kisah Mualafnya

Dua di antara tiga teman yang telah menerima video dan foto sudah terkonfirmasi identitasnya. Namun pihak kepolisian belum membeberkan identitas kedua rekan Mario tersebut.

“Ada tiga orang. Duan penerima sudah terkonfirmasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Kombes Hengki belum mengatahui motif tersangka Mario mengirimkan foto dan video korban.

Hanya saja, kata dia, ada foto-foto yang sadis, yakni foto-foto luka David turut dikirim ke tiga orang tersebut.

“Foto korban saat luka-luka juga dikirim pelaku. Ini masih di dalami (motifnya),” ujarnya.

Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David. Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.

Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c UU PPA.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)