Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Nasional Larangan Impor Tekstil, Bawaan Penumpang Bandara Soetta Dibatasi Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Tangerang: Bea dan Cukai melakukan pembatasan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pelarangan impor pakaian bekas yang dilayangkan Presiden Joko Widodo.
"Sebenernya bukan larangan tapi pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada RRI, Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya, kebijakan ini melindungi industri dalam negeri yang banyak berupa produk tekstil. Ini agar tekstil dalam negeri bisa laku dan tidak dikalahkan produksi asing.
Gatot menjelaskan pembatasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta sesuai dengan kuota dari Kementerian Perdagangan. Salah satunya adalah membatasi barang bawaan penumpang bandara.
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan itu. Dan nanti, pengawasannya, perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi fenomena impor pakaian bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, impor pakaian bekas jelas dilarang di Indonesia.
Presiden menegaskan larangan tersebut tertuang dalam Permendag No 40/2022. Permendag ini tentang perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu," kata Jokowi.
Sentimen: negatif (57.1%)