Jaksa yakin kasus Indosurya tak ne bis in idem
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa memastikan penjeratan kembali Henry Surya sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akte otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pijam (KSP) Indosurya tidak ne bis in idem. Artinya, kasus tersebut berbeda pokok perkaranya dari yang sudah diputus hakim.
"Tidaklah, penyidik lebih tahu itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (16/3) malam.
Dia mengaku percaya dengan penyidik Bareskrim Polri akan bukti kuat yang dimiliki menjadi perkara baru dalam kasus Indosurya itu.
Diketahui, Bareskrim Polri membeberkan posisi termutakhir dari kasus dugaan tindak pidana oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dalam hal ini, Henry Surya (HS) sang bos, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik berfokus pada fondasi dari perkara ini. Fondasi yang dimaksud adalah pemalsuan yang dilakukan oleh Henry untuk mendirikan badan usaha koperasinya.
“Sudah ada saksi (mengatakan) bahwa perbuatan saudara HS membuat seolah-olah koperasi itu koperasi yang benar dan seolah-olah mengumpulkan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (16/3).
Whisnu menyebut, Henry dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantaran, Henry mengakibatkan kerugian para korban dengan total mencapai Rp15,9 triliun.
Mengingat kembali, kasus KSP Indosurya sebelumnya sudah ada yang diputus oleh hakim dengan hasil bebasnya Henry Surya. Hakim menyebut, perkara itu adalah ranah perdata dan bukan bukan pidana.
Sentimen: negatif (99.6%)