Kemenkes Harap Omnibus Law Selesaikan 6 Masalah Utama Kesehatan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono berharap Revisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan kesehatan di Indonesia. Diketahui, revisi UU Kesehatan ini menggunakan mekanisme omnibus law atau penggabungan beberapa undang-undang terkait di sektor kesehatan.
"Ini bisa tertangani dengan baik apabila kita punya regulasi yang baik. Kementerian," ujar Dante saat Rapat Kerja dengan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (22/11), seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI.
Dante mengungkapkan, setidaknya ada 6 permasalahan utama terkait kesehatan di Indonesia. Enam masalah itu, yakni, kurangnya akses ke layanan primer, kurangnya kapasitas pelayanan, ketahanan kesehatan yang masih lemah, pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif, SDM kesehatan yang masih kurang dan tidak merata, serta minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi.
Dante melanjutkan, terkait permasalahan-permasalahan kesehatan tersebut, Kemenkes saat ini tengah melakukan transformasi kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem kesehatan di Indonesia.
"Kementerian Kesehatan sedang melakukan transformasi kesehatan sebagai upaya menjawab permasalahan kesehatan di masyarakat," katanya.
Karena itu, Dante berharap, revisi UU Kesehatan yang dilakukan melalui mekanisme omnibus law ini dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan sekaligus mendukung upaya transformasi yang dilakukan Kemenkes.
"Kesehatan berharap agar upaya transformasi kesehatan dapat didukung melalui RUU terkait Kesehatan," ujarnya.
Adapun upaya transformasi itu salah satunya dengan meningkatkan jumlah dan pemerataan dokter di seluruh Indonesia. Sebab, kata Dante, rasio jumlah dokter di Indonesia saat ini masih minim, yakni 0,42 dokter umum per 1.000 populasi.
Pun demikian, dengan dokter spesialis, jauh lebih minim lagi. Dante menjelaskan, rasio dokter spesialis hanya 0,006 per 1.000 populasi.
Karena itu, Kemenkes melakukan transformasi pemerataan dokter dengan skema yang disebut academic health system. Dante menjelaskan, dengan academic health system ini yang harus dilakukan adalah memperbanyak fakultas kedokteran yang bisa menerima pendidikan spesialis.
Dia berharap, fakultas kedokteran tersebut harus mempunyai jejaring rumah sakit lebih banyak dari yang sudah ada. Di sisi lain, jejaring rumah sakit tersebut juga harus mampu membuat jejaring lagi rumah sakit di tingkat pelayanan.
"Jadi dokter tersebut bisa sambil sekolah, sambil melayani masyarakat, sambil meningkatkan kuota pendidikan yang ada sehingga semuanya bisa terintegrasi," sambungnya.
(rea/rea)
Sentimen: positif (100%)