Sentimen
Negatif (79%)
19 Mar 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Tambora, Pekojan

Kasus: mayat

Tokoh Terkait

Polisi Gerebek Kos-kosan Penampungan PSK di Jakbar, 39 Wanita Diamankan!

19 Mar 2023 : 10.55 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Polisi Gerebek Kos-kosan Penampungan PSK di Jakbar, 39 Wanita Diamankan!

INDOZONE.ID - Polsek Tambora, Jakarta Barat melakukan penggerebekan sebuah kos-kosan, tempat penampungan wanita pekerja seks komersial (PSK). Dalam penggerebekan ini, 39 PSK beserta mucikarinya ditangkap oleh polisi.

Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kos-kosan dijadikan tempat penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan, pada Kamis 16 Meret 2023.

"Polsek Tambora melakukan penggerebekan lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, berhasil mengamankan 39 orang PSK, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Kos-kosan digrebek (Istimewa)

Baca Juga: Mayat Dalam Koper Merah di Bogor, Pelaku dengan Sadis Mutilasi Korban Pakai Gerinda

Dari kasus ini, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka antara lain satu mucikari, tiga penjaga kos-kosan, dan satu orang yang kini statusnya sebagai DPO.

Para Wanita Ini Tidak Bekerja sesuai Perjanjian Awal

Kompol Putra menyebut, jaringan porstitusi ini bekerja dengan cara lebih dulu menawarkan para wanita bekerja. Mereka tidak bekerja sesuai perjanjian karena dijadikan PSK.

"Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," beber Putra.

Puluhan wanita sudah dipekerjakan sudah sekitar tujuh bulan. Para wanita itu juga dilarang keluar dari kos-kosan tersebut.

"Para korban dilarang keluar dari mess tanpa izin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp1 sampai R1,5 juta," kata Putra.

Baca Juga: 'Cross The Line' Film Baru Chicco Kurniawan & Shenina Cinnamon Tayang di World Cinema Week

Terkini, polisi sendiri terus mengembangkan kasus tersebut. Satu pelaku, yang masih berstatus sebagai DPO, diburu oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (79%)