Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purbalingga
Tokoh Terkait
Ancam Supir Bus Pakai Parang, Berujung Meringkuk Dalam Sel
Krjogja.com Jenis Media: News
MN dan AD saat digelandang Polres Purbalingga (foto: toto rusmanto)
PURBALINGGA - MN (42), warga Kecamatan Padamara dan AD (28), warga Kecamatan Kalimanah tidak lagi garang. Sikapnya berbanding terbalik dengan gayanya yang garang ketika mengancam seorang sopir bus dengan mengacungkan parang di sebuah SPBU di wilayah kecamatan Padamara, Minggu (12/3/2023).
"Kami menangkap dan menahan MN dan AD pada Senin pagi di rumah masing-masing," tutur Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Setiawan dalam keterangan pers, Kamis sore (16/3/2023).
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menyebutkan, peristiwa bermula saat MN, warga Padamara dan AD warga Kalimanah serta dua lainnya yang masih buron baru meninggalkan sebuah tempat hiburan.
Dengan menggunakan dua unit jenis sedan, keempat pelaku melaju di jalan MT Haryono ke arah SPBU Padamara. Saat itu, melaju bus di belakangnya yang membunyikan klakson.
MN yang mengendarai mobil merasa tersinggung dan menghentikan kendaraannya sehingga menghalangi laju bus. MN dan AD turun dari mobil menghampiri bus. MN mengancam sopir dengan sebuah parang. Sementara AD memukul bagian depan bus dengan tangan kosong.
Sedangkan dua pelaku lain, JM dan BD juga turun dari mobil dan memukul pintu bus. Selain pintu bus, BD juga sempat memukul sopir.
Tanpa disadari para pelaku, seseorang dalam bus itu merekam aksi MN dan AD dengan telepon genggam. Dalam hitungan jam, video itu beredar di sejumlah platform media sosial.
Berdasar unggahan video yang viral dan laporan sopir bus, Sutarwo (60), polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah identitas kedua pelaku diketahui, petugas Satreskrim menciduk keduanya pada Senin siang. Sementara JM dan BD sempat kabur dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang tidak terekam dalam video, pelaku JM meminta uang Rp 500 Ribu. Oleh kernet bus hanya diberi Rp 200 ribu," ujarnya.
Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil jenis sedan warna Putih serta satu bilah parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai pelaku.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres mengimbau warga, apabila melihat atau mengalami tindak pidana di wilayah Purbalingga agar secepatnya melaporkan ke Polres Purbalingga.
Pelaporan bisa melalui layanan 110 maupun nomor telepon yang sudah dipublikasikan. "Atau datang langsung ke kantor polisi," ujarnya. (Rus)
Sentimen: negatif (100%)