Sentimen
Negatif (88%)
19 Mar 2023 : 07.23
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Agnes Gracia ke Polisi

19 Mar 2023 : 07.23 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Agnes Gracia ke Polisi

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dari AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan David (17).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pelaku AG yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya usai diteliti tim jaksa.

“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ujar Ade dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Dijelaskan Ade alasan berkas perkara dari pelaku AG dikembalikan ke penyidik karena adanya kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.


“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” papar Ade.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan keterangan yang sebelumnya memberi peluang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.8%)