Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Gunung
Tokoh Terkait
Buntut Larangan Thrifting, Bea Cukai Batam Perketat Pelabuhan dari Peredaran Barang Bekas Ilegal
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Bisnis thrifting atau jual pakaian import belakangan ini makin menjamur di pasar Indonesia. Namun, bisnis tersebut ternyata dilarang pemerintah hingga menuai pro dan kontra.
TNI/Polri bersama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran barang bekas ilegal yang ada di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
“Hal ini akan terus kami giatkan setiap hari untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan Punggur,” kata M. Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam saat dihubungi di Batam pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi, yang berniat memberantas impor dan ekspor barang bekas, terutama pakaian atau sepatu bekas.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Akan Taati Arahan Jokowi Soal Larangan Impor Pakaian Bekas
Lebih lanjut Rizki menyebutkan bahwa hal itu juga sudah mereka lakukan dengan menyita ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan menggunakan angkutan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 3 sampai 6 Maret 2023.
“Sebelumnya Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diberi perhatian khusus tersebut. Kemudian, tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan, diperoleh ratusan koli barang bekas yang diangkut oleh lima truk tersebut. Sebanyak 450 koli sepatu bekas yang tidak disampaikan dalam dokumen pabean ditemukan di sana.
Tak hanya sepatu bekas, ditemukan pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 291 koli barang campuran, 283 koli kaleng gogo, 25 set mesin pendingan ruangan atau AC.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Jaga Radius Aman
Kemudian dua buah kulkas, 400 koli paku, 26 koli lemari besi, 170 koli pampers, 2 buah pendingin, 75 koli oven, 1 set spandex, 77 koli ban dalam, 8 koli alat flash foto, 1 set furing, 2 koli ujung sapu, dan 77 koli kertas foto.
“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ke depannya, dia mengimbau agar masyarakat tidak memperjual belikan baju dan sepatu bekas, sebab dapat mengganggu kestabilitasan ekonomi serta kesehatan bagi para penggunanya.***
Sentimen: negatif (92.8%)