Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: SMP Pangudi Luhur
Kasus: penganiayaan
Mahfud Ungkap Alasan Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Kasus Mario Dandy
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ia menegaskan RJ tidak bisa diterapkan karena pasal yang disangkakan kepada Mario merupakan pasal tindak pidana berat. “Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud mengutip dari akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd), Sabtu (18/3/2023).
BACA JUGA : Mario Dandy Sudah Lulus, Rafael Alun Masih Sumbang Uang
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini dunia hukum sudah mengetahui kasus yang dapat dikategorikan masuk kasus RJ, dan yang tidak. Pada kasus Mario Dandy, Mahfud mengatakan sudah tidak bisa memakai mekanisme perdamaian atau RJ.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, merupakan tersangka kasus penganiayaan David.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan RJ tidak bisa diberlakukan karena ancaman hukuman Mario melebihi batas maksimal RJ.
“Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip Sabtu.
BACA JUGA : Pedagang Kantin SMP Pangudi Luhur Jogja Klarifikasi Mario
Dia menegaskan penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, harus ada alasan memaafkan dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Sentimen: negatif (99.6%)