Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2023 : 17.13
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Nissan

BUMN: BNI

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Pati, Duren Tiga

Kasus: Narkoba, Tipikor, pembunuhan, penganiayaan, korupsi, penembakan

Tokoh Terkait
Joko Tjandra

Joko Tjandra

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Susno Duadji

Susno Duadji

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Selain Ferdy Sambo, Deretan 8 Jenderal Polisi yang Terjerat Kasus saat Aktif Bertugas

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

17 Mar 2023 : 17.13
Selain Ferdy Sambo, Deretan 8 Jenderal Polisi yang Terjerat Kasus saat Aktif Bertugas

Jakarta, tvOnenews.com - Instansi Kepolisian saat ini sedang menjadi perbincangan hangat publik setelah kasus Ferdy Sambo menyeruak.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai eksekutor diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Buntut aksi pembunuhan berencana tersebut, menyeret banyak anggota polisi yang didakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut daftar 8 Jenderal Polisi yang terjerat kasus pidana saat aktif berdinas.

1. Komjen Pol Susno Duadji


Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (VIVAnews/Tri Saputro)

Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pernah terjerat kasus korupsi. 

Hakim menilai Susno Duadji terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, atas perbuatannya tersebut Susno divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Kasus penyelewengan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat ini saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Susno juga dihukum mengembalikan uang yang dikorup dalam pengamanan Polda Jawa Barat sebesar Rp 4 Miliar dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri.

2. Irjen Pol Djoko Susilo


Eks Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. (ANTARA/Ujang Zaelani)

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo melakukan korupsi dalam pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini merugikan negara sebesar Rp121 Miliar dan manjelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara.

Setelah itu dilakukan Peninjauan Kembali (PK), MA (Mahkamah Agung) menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Djoko Susilo juga dianggap terbukti melakukan tindak pencucian uang dalam periode 2003-2010 dan 2010-2012.

3. Brigjen Pol Didik Purnomo


Tersangka simulator SIM Brigjen Pol Didik Purnomo. (ANTARA/Puspa Perwitasari).

Selain Irjen Pol Djoko Susilo, kasus korupsi pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011 turut juga menyeret Brigjen Pol Didik Purnomo.

Saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas dan dihukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2015.

Karier yang dibangun oleh Brigjen Pol Didik Purnomo selama 32 tahun harus berakhir tragis. Dalam surat dakwaan Didik disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.

4. Irjen Pol Napoleon Boneparte


Mantan Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Irjen Pol Napoleon Boneparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat dirinya menjabat sebagai Kepala Divis Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter).

Jenderal bintang 2 itu telah divonis terkait kepengurusan red notice atau DPO (Daftar Pencarian Orang) di Interpol atas nama Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Ia dinilai terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.00 dollar Amerika Serikat dari Tjoko Tjandra.

Imbas kasus ini, Napoleon Boneparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurang pada Maret 2021.

Napoleon Boneparte juga ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Polisi menyebut Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul dan melumuri tubuh sang youtuber tersebut dengan kotoran manusia atau tinja di Rutan Bareskrim Polri.

5. Brigjen Hendra Kurniawan 


Mantan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan. (kolase tvOnenews.com)

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan masuk daftar jenderal yang terjerat kasus pidana saat aktif menjadi polisi.

Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam perintangan penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus kematian Brigadir J, ada banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus tersebut.

Hendra Kurniawan bersama para anggotanya di Divisi Propam Polri terlibat dalam menutupi kasus pembunuhan brigadir J dengan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Buntut kasus tersebut, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan resmi di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dalam sidang yang dipimpin oleh Wairmasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

6. Irjen Pol Teddy Minahasa


Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik. (Tribarata News Sumbar)

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk mengganti barang bukti dengan tawas sebanyak 5 kilogram. Jumlah itu selisih dari barang sitaan milik Polres Bukittingi seberat 41,4 kilogram pada 14 Mei 2022.

Sidang masih berjalan hingga kini, yang turut memunculkan hubungan spesial Teddy Minahasa dengan sosok Mami Linda.

Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 

7. Brigjen Pol Prasetijo Utomo


Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo. 

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim masuk ke dalam daftar jenderal polisi yang terjerat kasus pidana.

Prestijo Utomo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. 

Polri juga telah mencopot jabatan dari Prasetijo Utomo. Lalu, MA (Mahkamah Agung) memangkas hukuman Brigjen Pol 

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun.

Sebelumnya pada tingkat pertama, Prasetijo divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara terpidana Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

8. Komjen Pol Suyitno Landung


Komjen Pol Suyitno Landung.

Komjen Pol Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005.

Suyitno Landung menjadi tersangka suap dan korupsi pada akhir tahun 2005, Suyitno Landung yang aktif sebagai Pati Polri terjerat kasus korupsi karena menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu juga tersangka kasus pembobolan BNI, Suyitno kemudian resmi bebas dari penjara pada Juni 2007. (ind)
 

 

Sentimen: negatif (100%)