Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Legislator Minta Aturan Potong Gaji Dilihat dari Dua Sisi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Aturan pemangkasan upah maksimal 25 persen oleh perusahaan padat karya berorientasi ekspor dinilai sebagai jalan tengah. Hal tersebut dianggap upaya rasional di saat perekonomian dunia melambat.
"Ini adalah solusi menyelamatkan pengusaha dan pekerjanya. Jangan hanya sebatas berpikir dari sudut pandang pekerja atau pengusaha, itu tidak akan balance, pasti ada ego di sana," ujar Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo saat dihubungi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Legislator PDIP ini melihat pemotongan upah lebih bijak dibanding perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pun merumahkan pekerjanya. Pasalnya pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor disebut mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi global.
-?
-
-
-
-
"Jadi itu adalah pilihan pahit yang diambil dari pada PHK, atau merumahkan karyawan. Itu langkah bisnis ketika pemasukan terganggu. Kecuali itu berlaku seterusnya. Aturan itu juga mengharuskan ada kesepakatan, kalau tidak ada ya tidak bisa," jelas Rahmad.
Karenanya, dia mengajak publik untuk bisa melihat kebijakan pemerintah dari dua sisi secara objektif. Alih-alih melakukan PHK karena pendapatan perusahaan turun, pemangkasan upah maksimal 25 persen itu menurut Rahmad mesti diterima dengan legawa.
"Ketika pendapatan perusahaan berkurang drastis atau terancam gulung tikar, mau tidak mau itu berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Dari situ ancaman PHK ada, ancaman perusahaan gulung tikar itu ada," tuturnya.
Pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023
Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (84.2%)