Sentimen
Negatif (94%)
19 Mar 2023 : 03.18
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Komnas HAM Dukung Jaksa Banding atas Vonis Janggal Kasus Kanjuruhan

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

19 Mar 2023 : 03.18
Komnas HAM Dukung Jaksa Banding atas Vonis Janggal Kasus Kanjuruhan

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan putusan ringan dan bebas pada para terdakwa untuk kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan majelis tidak sensitif pada korban dan rasa keadilan.

"Komnas HAM mendukung jaksa untuk melakukan upaya banding atas vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa dalam kasus Kanjuruhan. Vonis tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," terang Anis ketika dihubungi, Jumat (17/3).

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan serta Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Sementara, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa divonis yakni mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Komnas, terang Anis, mendukung upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum

"Upaya ini sebagai bentuk dorongan agar keadilan terwujud dalam kasus kanjuruhan mengingat banyak korban yang meninggal dunia," tutur Anis.

Baca juga ; PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Selain pemberatan hukuman, Komnas, imbuhnya juga mendorong agar ada pemulihan hak-hak para korban dan keluarganya. Hal itu menurutnya dapat dilakukan oleh pengadilan tinggi melalui upaya banding.

"Terkait kompensasi dan restitusi, komnas HAM mendorong hakim di Pengadilan Tinggi menyertakannya," tukas Anis.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi seusai laga pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Saat kerusuhan, aparat melemparkan gas air mata pada para penonton. Hal itu mengakibatkan para penonton mencoba keluar dari stadion dan mencoba menyelamatkan diri menuju pintu keluar. Kejadian itu akhirnya menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. (Z-5)

Sentimen: negatif (94.1%)